Kemudian Kasatreskrim memerintahkan Tim Resmob Shadow Walet untuk melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.
"Tim Resmob Shadow Walet, langsung menuju lokasi melakukan penankapan, dan tersangka berhasil diamankan," kata Hamsal.
BACA JUGA:Ini Hal yang Bisa Bikin Perutmu Cepat Buncit, Segera Kurangi!
Sementera sebelumnya, tersangka Candra Saputra (30), warga Dusun IV Pakuan Baru, Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Buay Madang, yang dipimpin lansung Kapolsek Buay Madang AKP Azwan.
Menurut catatan kepolisian, Candra sudah beberpa kali beraksi melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal antar lintas kecamatan di Kabupaten OKU Timur.
Bahkan di wilayah hukum Polsek Buay Madang tercatat 7 kali tersangka terlibat dalam pembegalan.
Tersangka ditangkap di rumah yang ditumpanginya di Dusun Suka Makmur, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Jumat 19 April 2024, sekitar pukul 08.30 WIB.
BACA JUGA:Kunjungi Rutan Klas I Palembang, Ini Yang Dilakukan Kakanwil Kemenkum HAM
BACA JUGA:Pelepasan-Penyambutan JCH Maksimal 30 Menit
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK melalui Kapolsek Buay Madang AKP Azwan MH menjelaskan setelah menerima laporan, memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian didapatkan informasi keberadaan tersangka di Dusun Suka Makmur, Desa Kurungan Nyawa. Lalu dilakukan penangkapan.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melawan dan berusaha kabur," kata Kapolsek.
Bahkan, lanjut Kapolsek, pelaku sempat melarikan diri ke arah persawahan yang ada di belakang rumah tempatnya. Sehinga terjadi kejar-kejaran antara tersangka dan petugas.
"Namun karena kesigapan anggota akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan digiring ke Mapolsek Buay Madang," cerita Kapolsek.
BACA JUGA:Cerai, Kucing Vondrousova Dibawa Mantan Suami