Jangan Ganggu Operasional LRT, Zainul: Penyidik Pasti Sudah Kantongi Bukti Awal

Rabu 24 Apr 2024 - 21:53 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Edi Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID - Langkah penyidik Pidsus Kejati Sumsel menaikkan status kasus dugaan korupsi proyek pembangunan LRT Sumsel dari penyelidikan ke penyidikan mendapat apresiasi pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Zainul Arifin SH MH.

Menurut dia, LRT Sumsel merupakan salah satu item proyek strategis nasional. Kini jadi ikon dan kebanggaan Sumsel, terutama Palembang. Sudah seharusnya mulai dari proses tender, kontrak kerja, pelaksanaan dan serah terima proyeknya tidak ada yang menyimpang.

Zainul meyakini, jika penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah berani menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, artinya  jaksa sudah memiliki bukti permulaan yang cukup.

“Jaksa meyakini telah terjadi penyimpangan dalam proyek LRT dan mengantongi bukti awal sebelum akhirnya menetapkan tersangka,” ujarnya. Ditambahkan Zainul, ketika nilai proyek itu dimainkan, maka ada potensi kerugian negara.

BACA JUGA:Wujudkan Pemerintahan Anti-Korupsi, Sukses Raih MCP Tertinggi di Sumsel

BACA JUGA:Kejutan Usai Lebaran, Kejati Sumsel Tahan Hendri Zainuddin, Hakim Vonis 2 Terdakwa Korupsi KONI Sumsel

Terlepas dari pembangunan LRT disidik unsur kerugian negaranya, Zainul berharap operasional LRT Sumsel yang kini telah menjadi sarana transportasi massal masyarakat tidak terganggu.

“Silakan proses hukum berjalan, tapi akses dan layanan publik terhadap LRT jangan sampai terganggu,” pungkasnya.(kms/)

 

Kategori :