PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah daerah (pemda) dapat menggunakan dan memanfaatkan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk keperluan darurat dan mendesak. Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekaligus Pj Gubernur Sumsel Dr Agus Fatoni MSi.
"Pendanaan penanggulangan bencana dapat dianggarkan melalui dana darurat yang telah diatur dalam undang-undang," katanya. Hal tersebut diatur dalam UU No 17/2003 dan PP No 12/2019.
Disebutkan bahwa dalam keadaan darurat, pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. "Penganggaran bencana alam darurat, memiliki skema yang banyak. Salah satunya dapat dianggarkan melalui anggaran BTT,” kata Fatoni.
Fatoni menambahkan, jika BTT tidak mencukupi, penganggaran tak terduga tersebut juga bisa diambil melalui sisa anggaran yang ada. "Apabila belanja tidak terduga tidak cukup, bisa diambilkan dari sisa-sisa kegiatan sisa-sisa penjadwalan ulang sisa-sisa lelang dari tahun anggaran berjalan,” bebernya.
BACA JUGA:Bakal Dibagun Gunakan BTT, Jembatan Payaputat
BACA JUGA:Waspadai Kondisi Darurat yang Mungkin Terjadi pada Anak Saat Mudik dengan Pesawat Terbang
Dan jika dalam kondisi kedua skema tersebut masih belum mencukupi juga, maka pemda dan kabupaten/kota dapat menggunakan uang kas yang tersedia. Selain itu, lanjut Fatoni, anggaran BTT juga bisa dianggarkan jika berada pada kondisi darurat lain seperti bencana alam non alam, bencana sosial maupun kejadian luar biasa.
"Manakala ada bencana non alam seperti bencana sosial atau kejadian luar biasa dananya belum dianggarkan, maka bisa menggunakan BTT. Termasuk juga untuk mencari orang dan pertolongan untuk pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan,” tukas Fatoni. (yun)