PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan telah memulai proses pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Pengumuman ini disampaikan oleh komisioner Divisi SDM, Rudi Pangaribuan, kepada wartawan pada hari Rabu (24/4/2024) di media center kantor KPU Provinsi Sumsel.
Menurut keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara telah ditetapkan dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Proses ini akan dilaksanakan melalui seleksi terbuka dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:KPU Muara Enim Buka Penerimaan untuk 110 PPK: Peluang Menjadi Penyelenggara Pemilihan
BACA JUGA:KPUD, Bawaslu dan PPK Dilaporkan ke DKPP, Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Pemilu
Pembentukan awal Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan dilakukan di 17 KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.
Pengumuman seleksi calon anggota PPK sudah diumumkan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan. Calon anggota PPK/PPS harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
Warga Negara Indonesia.
Berusia minimal 17 tahun untuk PPK dan PPS.
Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BACA JUGA:KPUD, Bawaslu dan PPK Dilaporkan ke DKPP, Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Pemilu
BACA JUGA:Rekapitulasi Tingkat KPUD Provinsi: Rita Suryani Raih 40.661 Ribu Suara
Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan.
Tidak menjadi anggota partai politik atau sudah keluar minimal 5 tahun.
Berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika.
Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.