Bank ini sudah bermasalah sejak tahun 2020 dan setelah upaya penyelamatan yang gagal, izin usahanya dicabut pada 26 Januari 2024 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024.
6. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Koperasi BPR Wijaya Kusuma, yang berbasis di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun, mengalami nasib serupa pada 4 Januari 2024. OJK mencabut izin usahanya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024.
7. BPR Aceh Utara
BPR Aceh Utara, yang beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh, juga mengalami hal yang serupa.
Setelah ditempatkan dalam status penyehatan dan kemudian pengawasan bank dalam resolusi, OJK akhirnya mencabut izin usahanya pada 4 Maret 2024 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024. Upaya penyehatan yang diberikan tidak berhasil dijalankan oleh Direksi dan pemegang saham pengendali.
8. PT BPR Bank Pasar Bhakti
PT BPR Bank Pasar Bhakti, sejak berdiri pada tahun 1971, telah menjadi bagian dari pemandangan keuangan lokal. Namun, OJK baru-baru ini mengambil langkah drastis dengan mencabut izin usahanya karena masalah kesehatan keuangannya.
Data terakhir mencatat aset senilai Rp59,91 miliar dengan pinjaman yang disalurkan mencapai Rp47,62 miliar. Meski berhasil mengumpulkan tabungan dan deposito dari nasabah, tetapi hal ini tidak cukup untuk menyelamatkan nasibnya.
BACA JUGA:WOW! Datang ke Palembang Bule Rusia, Retas ATM Perbankan, Begini Modusnya
9. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
Beralih ke PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, bank ini telah menjadi bagian dari kehidupan keuangan Kota Surakarta sejak 2006.
Namun, OJK juga mencabut izin usahanya baru-baru ini. Keputusan ini diambil setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkannya. Proses likuidasi pun sekarang menjadi langkah yang diambil.