PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Para kepala daerah di Sumsel hasil Pilkada 2020 akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2024 mendatang. Tersisa 7 orang. Yakni Musi Rawas Utara (Muratara), Musi Rawas (Mura), Ogan Ilir (OI), OKU, OKU Selatan, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan OKU Timur
Semua dijabat bupati definitif, kecuali OKU yang sudah Pj karena kepala daerah terpilih meninggal dunia. ‘’ 7 kepada daerah ini akan berakhir Desember 2024, setelah pilkada serentak,’’ ujar Sri Sulastri, Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Sumsel, Sri Sulastri, kemarin.
Sri menyebut, 7 kepala daerah tersebut bisa ikut pilkada serentak pada 27 November 2024 tanpa harus mengundurkan diri. ‘’Mereka bisa mengajukan cuti, tanpa harus mundur. Berbeda dengan ASN atau anggota dewan yang ingin maju di Pilkada, mereka harus mundur 5 bulan sebelumnya," ungkapnya.
Pj Bupati atau Pj WaliKota termasuk ASN, sehingga berlaku aturan mereka harus mundur 5 bulan sebelum pemilihan. Menurut Sri, untuk PNS yang mengambil formulir di parpol yang membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah tidak masalah. Sebab, mereka punya hak untuk ikut pilkada. ‘’Tapi, 5 bulan sebelum pilkada digelar, ASN itu harus mundur,’’ tegasnya.
BACA JUGA:Survey Pilkada Muara Enim, LKPI Sebut Ahmad Rizali dan Shinta Paramitha Berpotensi Kuat Menang
Sebelum pengunduran diri sebagai ASN, mereka diminta melapor kepada pimpinan untuk pemberitahuan ingin ikut pilkada. ‘’Ketika ambil formulir saya rasa tidak perlu melapor," jelasnya.
Dari penjaringan yang dibuka beberapa parpol. ASN yang ambil formulir bakal calon kepala daerah misalnya Asisten II Pemprov Sumsel Basyaruddin Akhmad, berniat maju Pilwako Palembang. Dia sudah mengambil formulir di DPC Golkar.
Lalu, Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali. Walau pun kemudian mengembalikan formulir dan batal ikut penjaringan di Muara Enim. ‘’Kurang tahu siapa saja yang akan maju Plkada. Tapi nanti pasti akan bermunculan," tukasnya. (tin/yun)