Harapannya, dapat menjadi pertimbangan penyidik agar menghentikan proses penyidikan yang tengah berlangsung dan diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif. “Kasus tindak kekerasan seksual termasuk delik aduan. Yang artinya bisa juga ditempuh dengan cara keadilan restorasi," sebutnya.
Sementara, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiarti Anggraini SIK hanya membalas singkat upaya konfirmasi terkait perkembangan kasus ini "Berkenan ke Dir ya," jawabnya.(kms)
Kategori :