Pengedar Pil Ekstasi Dijatuhi Tuntutan 9 Tahun Penjara di Palembang

Kamis 18 Apr 2024 - 21:02 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus pada Kamis, 18 April 2024, menyaksikan tuntutan berat terhadap terdakwa Riko Ardila dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Ursula Dewi SH MH, menuntut hukuman yang signifikan terhadap Riko Ardila di PN Palembang.

Dalam suasana sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Harun Yulianto SH MH, terdakwa terlihat sedikit tersenyum ketika majelis hakim mengajukan pertanyaan setelah mendengarkan tuntutan dari JPU.

"Hakim: Apakah Anda akan mengajukan pleidoi?"

"Terdakwa: Ya, yang Mulia," jawabnya sambil tersenyum.

BACA JUGA:Memahami Pentingnya Sabun Muka yang Efektif, Jauh dari Sensasi dan Klaim Berlebihan

BACA JUGA:Ungkap Kasus 13 Kg Sabu, Unit Reskrim Polsek Plaju Diganjar Penghargaan Oleh Kapolda Sumsel

Hakim memerintahkan, "Bacakan pleidoinya minggu depan, dan sidang akan dilanjutkan pekan depan."

Dalam penjelasan tuntutannya, JPU Kejaksaan Negeri Palembang menyatakan bahwa terdakwa secara sah terbukti bersalah karena melakukan tindakan ilegal dengan menjual narkotika Golongan I dalam jumlah yang signifikan, melebihi 5 gram.

"Jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar dengan tambahan kurungan selama 6 bulan, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Jaksa.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, peristiwa ini dimulai saat terdakwa menerima pesanan narkotika jenis pil ekstasi melalui telepon dari seseorang yang mengaku bernama Tia.

BACA JUGA:Disergap di Kebun Karet, Lebaran dalam Penjara, Dua Warga Lakitan Miliki 23 Paket Sabu-Sabu

BACA JUGA:Masih Jual Sabu di Bulan Ramadan, 2 Pengedar Narkoba Auto Lebaran di Penjara

Terdakwa kemudian menghubungi Win (DPO) untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi, yang kemudian disepakati untuk dikirim pada hari Minggu, 21 Januari 2024, sekitar pukul 23.55 WIB.

Pertemuan antara terdakwa dan Win (DPO) dilakukan di Jalan Taman Murni Kelurahan Alang Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, di mana terdakwa mengambil narkotika jenis ekstasi tersebut dan menunggu pembeli yang telah diatur sebelumnya.

Kategori :