Peran dari tersangka Bambang pada perkara ini, dia mengeluarkan dana Korpri tidak sesuai Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 01/Korpri/2023 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Rumah Tangga Korpri Kabupaten Banyuasin.
Kemudian dia menggunakan dana kas Korpri Banyuasin tidak sesuai Keputusan Banyuasin Nomor 56/kpts/Korpri/2021 tentang Pengelolaan Perubahan Iuran dan Besaran Peruntukan Dana Anggota Korpri Banyuasin.
Kemudian peran tersangka Mirdayani, yaitu pertanggungjawaban dana Korpri Kabupaten Banyuasin tidak dikelola secara tertib, efisien dan transparan. Serta tidak bertanggung jawab sesuai Pasal 3 UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara. (qda/air)
Kategori :