Bongkar Sindikat Korupsi Dana Korpri, Kejari Banyuasin Konfrontir 2 Tersangka dengan Keterangan 8 Saksi

Kamis 18 Apr 2024 - 13:54 WIB
Reporter : Akda
Editor : Alfery

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 8 orang penerima bantuan dana Korpri Kabupaten Banyuasin menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin, Kamis (18/4) di Kejaksaan Negeri Palembang.

"Kita periksa 8 orang saksi penerima bantuan korpri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Agus Widodo melalui Hendy, SH kasi Pidsus, Kamis (18/4).

Tujuan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut yaitu untuk melengkapi keterangan masing masing dalam berkas perkara tindak pidana korupsi.

Setelah pemeriksaan ini, akan segera dilakukan pemberkasan."Rencananya Setelah berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materil akan dilakukan tahap kedua terhadap kedua tersangka untuk proses selanjutnya yaitu penuntutan," ungkapnya.

BACA JUGA:Usut Penyelewengan Dana Korpri Banyuasin, Kejari Banyuasin Periksa 86 Saksi, Cecar Bendahara Korpri Tiap OPD

BACA JUGA:86 Saksi Diperiksa oleh Kejari Banyuasin terkait Kasus Dana Korpri

Tidak hanya 8 saksi tersebut yang diperiksa kata Hendy, tapi juga Bambang dan Mirdayani tersangka penggunaan dana kasus penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 - september 2023.

"Ikut juga diperiksa, keduanya dikonfrontir," jelasnya. Dalam pemeriksaan itu sendiri, didampingi kuasa hukum masing masing.

Untuk kedua tersangka disangkakan melanggar Kesatu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 8 Jo.

Diketahui, penggunaan dana kasus penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 - september 2023 sedikit menguak. 

BACA JUGA:Geger Kasus Dugaan Korupsi Dana Korpri Banyuasin untuk Bantu Biaya 2 Istri Pejabat, Ini Reaksi Sekda Banyuasin

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Korpri Banyuasin, Diduga Mengalir untuk Bantuan Biaya Istri 2 Pejabat Banyuasin, Siapa?

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, kemudian pengumpulan data laporan pertanggung jawaban serta saksi. Terdapat beberapa dugaan penyimpangan -penyimpangan yang dilakukan para tersangka, seperti penyimpangan pemberian santunan, pembelian barang fiktif, hingga penggunaan dana diluar pertanggung jawaban.

Informasinya tersangka Bambang dan Mirdayani melakukan pinjaman dana KORPRI dan mengeluarkan dana korpri diluar aturan korpri seperti pada Desember 2022 sebesar Rp49.500.000, Januari 2023 pinjaman dana KORPRI sebesar Rp60.000.000 dan pinjaman sebesar Rp 120 juta Mei 2023

Kemudian Desember 2022 keluar dana korpri yang peruntukan dana diluar aturan KORPRI yang dicairkan sebesar Rp5.000.000 untuk bantuan reog ponorogo. Januari 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan KORPRI untuk biaya rumah sakit istri asisten, bantuan keluarga besar di Blitar serta bantuan wayang kulit masing masing sebesar Rp 10 juta. 

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi