Bisa juga diisi dengan cadangan. “Untuk cadangan, batas waktunya 7 hari setelah pengumuman,” beber Rizal. Jalur zonasi, memperhatikan radius tempat tinggal calon peserta didik sesuai dengan alamat KK.
Untuk jalur afirmasi, ada bukti keikutsertaan calon peserta didik baru dari keluarga ekonomi tidak mampu. Bisa dengan KIP, kartu PKH, atau bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan pemerintah pusat maupun daerah. Tapi tidak boleh menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Bagi calon penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dokter, surat keterangan psikolog dan kartu penyandang disabilitas dari Kemensos. Sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua/wali peserta didik, ada surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali.
Khusus jalur prestasi, ditentukan berdasarkan nilai rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat kelas. Ada prestasi di bidang akademik/non akademik.
Kasi Peserta Didik SMA Disdik Sumsel Anang Purnomo K, mengatakan, PPDB tahun pelajaran 2024-2025 ini digelar berdasarkan Permendikbud No 1/2021. “Ketentuannya, untuk SMA satu rombel paling banyak 36 peserta didik. Daya tamping satu SMA negeri 10 kelas. Artinya maksimal menerima 360 siswa baru," tukasnya. (nni)