PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT SBS melalui PT BMI, anak perusahaan PTBA, lima terdakwa yang sebelumnya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas I A Khusus, kini menghadapi tantangan baru.
Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kejari Muara Enim secara resmi telah menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut, mengisyaratkan bahwa pertarungan hukum masih berlanjut meskipun para terdakwa awalnya dibebaskan.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menyampaikan bahwa Kejati Sumsel telah mengajukan kasasi dan menyampaikan akta pernyataan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Memori kasasi saat ini sedang dalam proses penyusunan dan koreksi oleh pimpinan," jelas Vanny.
Di sisi lain, Ridho Junaidi SH, salah satu Penasihat Hukum dari empat terdakwa, menyatakan keyakinannya bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh jaksa tidak akan mengubah keputusan hakim sebelumnya.
BACA JUGA:Kejaksaan Adakan Gerakan Pangan Murah Serentak, Instruksi Kejati Sumsel kepada seluruh Kejari
BACA JUGA:Sikapi Vonis Bebas 5 Terdakwa Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA, Kejati Sumsel Bakal Kasasi
"Ya apapun upaya jaksa kita tetap lakukan pendampingan kepada klien kita yang sudah dinyatakan bebas oleh hakim," ungkap Ridho.
Menurut Ridho, pihaknya menantikan memori banding dari Kejaksaan untuk kemudian menyusun kontra memori banding dengan isi yang sejalan dengan putusan sebelumnya.
"Kami yakin putusan kasasi tidak akan berubah dan menguatkan putusan hakim sebelumnya," tambahnya.
Kepercayaan bahwa putusan kasasi akan tetap membebaskan terdakwa didasarkan pada keyakinan bahwa kasus tersebut tidak menimbulkan kerugian negara.
"Tidak ada kerugian negara, itu juga dikuatkan dengan putusan hakim, justru akuisisi tersebut menguntungkan negara," tegas Ridho.