Kaos kaki putih polos (minimal 10 cm di atas mata kaki)
Sepatu hitam
Seragam Pramuka dan Adat
Selain seragam nasional, siswa juga wajib mengenakan seragam pramuka dan seragam adat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Pakaian adat juga boleh digunakan pada acara-acara adat tertentu.
Seragam nasional baru ini akan dipakai minimal pada hari Senin dan Kamis, serta saat upacara bendera.
Saat upacara bendera, seragam harus dilengkapi dengan topi pet dan dasi, serta menggunakan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.
Ketentuan ini diberlakukan untuk memperkuat rasa bangga terhadap warisan budaya dan meningkatkan kesadaran akan identitas nasional di kalangan generasi muda.
Kategori :