JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Ada seragam nasional dan pakaian adat, inilah ketentuan pakaian sekolah pada 2024. Seperti apa? Simak yuk
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengumumkan penetapan seragam baru untuk tahun ajaran 2024 bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Langkah ini diambil dalam upaya memperkuat identitas budaya bangsa sekaligus mengikuti dinamika zaman.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terbaru yang dikeluarkan membawa sejumlah perubahan signifikan dalam tatanan pakaian sekolah yang perlu menjadi perhatian utama para orangtua, guru, dan siswa.
BACA JUGA:Aturan Seragam Sekolah Tahun 2024, Ada 7 Regulasi yang Wajib Dipatuhi, Ayo Cek!
Mendikbud, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa revolusi seragam sekolah ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam mempertahankan dan memperkaya warisan budaya.
Dengan demikian, berikut adalah ketentuan pakaian sekolah yang berlaku mulai tahun 2024.
Ketentuan Seragam Nasional
Seragam Nasional SD/SDLB:
Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri
Celana pendek merah hati dengan panjang 5 cm di atas lutut (putra)
Rok pendek merah hati, lipit searah, tanpa saku, dengan panjang 5 cm di bawah lutut (putri)
Tali gesper
Saku dalam di kedua sisi