"Sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 14 tahun 2024, artinya yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Prabumulih harus sesuai dengan ketentuan diatas," tegasnya.
BACA JUGA:Innalillahi, Komika Babe Cabita Meninggal Dunia
BACA JUGA:9 KK Kehilangan Rumah Dampak Kebakaran di Puncak Sekuning, Bingung Mau Lebaran
Selanjutnya, ditambahkan oleh Mulyadi, pihaknya juga berpedoman dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB) pada saat Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 pada Jumat, 15 maret 2024.
"Yang menyatakan bahwa Honorer tidak dapat THR, " tegas pria yang pernah menjabat Staf Ahli Wali Kota Prabumulih Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
"Jadi bukan Pemerintah Kota Prabumulih tidak mau memberikan THR kepada para honorer, tetapi terkendala oleh aturan, demikian semoga kita semua maklum," tutup Mulyadi.
(Dian)