Langgar Pembatasan Angkutan, Langsung Dikandangkan

Senin 08 Apr 2024 - 20:11 WIB
Reporter : Berry
Editor : Edi Sumeks

OKU, SUMATERAEKSPRES.ID -  Meski sudah ada pemberitahuan pembatasan kendaraan tertentu untuk melintas saat arus mudik. Ternyata masih ada kendaraan besar (non sembako dan BBM), yang melintas di jalinsum wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Seperti pada Senin (8/4), anggota Satlantas Polers OKU yang tengah bertugas patroli mendapati kendaraan besar melintas di jalisum. Kendaraan tersebut telah melanggar pembatasan angkutan barang melintas pada masa mudik lebaran. 

Kasat Lantas AKP Dwi Karti Astuti menegaskan, ketentuan kendaraan yang melanggar dikenakan tindakan dan sanksi. “Kendaraan sumbu 3 dan lebih yang melanggar ditindak dan disanksi,” tegasnya.

Sejak awal pembatasan kendaraan pada 5 April 2024, sudah ada kendaraan yang disanksi tilang dan dikandangkan. Kendaraan yang melanggar tersebut dibawa ke mako Satlantas Polres OKU

Kanit Turjagwali Satlantas Polres OKU Aiptu Andi HZ menyampaikan ada dua kendaraan yang dikandangkan pada Senin (8/4). Satu kendaraan pengangkut semen dan satu kendaraan lain jenis fuso. 

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni sebelumnya sudah menegaskan soal pembatasan ini sudah ada ketentuan dari Kemenhub. Serta penegaskan melalui surat edaran yang disampaikan Penjabat Gubernur Sumsel. Masa pembatasan untuk kendaraan angkutan non sembako, BBM ini mulai 5 April hingga 15 April 2024.

Terkait dengan arus mudik ini ada juga kendaraan pemudik yang mogok di jalan. Seperti pada Minggu (7/4) kendaraan mogok di jalan dan didorong anggota Satlantas Polres OKU ke tepi jalan supaya tidak mengganggu arus lalin.  

BACA JUGA:Palembang-Betung Macet Panjang, Dipadati Angkutan Barang

BACA JUGA:Bus AKAP Full Booking, Ongkos Naik, Hari Ini Mulai Pembatasan Angkutan Barang

Juga pada Senin (8/4), kendaraan jenis sedan yang mogok di dekat jembatan Ogan 2. Mogoknya kendaraan sempat membuat macet kendaraan yang melintas. Hingga dibawa ketepi dan anggota Satlantas membantu mengecek penyebab kendaraan mogok.

Insiden kebakaran kendaraan bermotor (ranmor) roda 2 terjadi di dekat lampu merah Air Paoh Baturaja pada Senin (8/4). Kendaraan tiba tiba terbakar setelah mengisi BBM full di SPBU kawasan Air Paoh. 

Setelah anggota Satlantas Polres OKU, dan dibantu petugas SPBU yang membawa alat pemadam api ringan (APAR) untuk menyemprot ranmor roda dua. Kebakaran diduga disebabkan korsleting pada bagian kelistrikan sepeda motor. (bis)

 

Kategori :