SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan penghargaan kepada para pendidik, pemerintah telah mengumumkan pemberian bonus tambahan kepada guru-guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh daerah.
Bonus ini merupakan langkah konkret dari pemerintah untuk memberikan motivasi kepada para guru dalam meningkatkan kualitas pengajaran.
Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 yang dirilis oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menetapkan aturan terkait pemberian bonus kepada para guru ASN.
Hal ini mencakup guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik maupun yang belum memilikinya.
BACA JUGA:Mobil Dinas Dilarang Dibawa Mudik, Jika Melanggar, ASN Bakal Disanksi
BACA JUGA:Dilarang Bawa Mobdin, Jangan Tambah Libur, ASN Libur Lebaran 6 Hari
Guru ASN yang telah bersertifikat berhak menerima bonus sebesar satu kali gaji pokok mereka. Sementara itu, bagi yang belum bersertifikat, bonus yang diberikan mencapai Rp250.000.
Bagi guru ASN yang ditempatkan di daerah khusus seperti daerah 3T, mereka akan mendapatkan bonus setara dengan satu kali gaji pokok.
Bonus tambahan ini akan disalurkan melalui transfer langsung ke rekening para guru, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Mendikbudristek.
Pencairan bonus dilakukan setiap tiga bulan sekali atau yang dikenal sebagai Triwulan. Triwulan pertama akan cair mulai bulan April, diikuti oleh Triwulan kedua pada bulan Juli, Triwulan ketiga pada bulan Oktober, dan Triwulan keempat pada bulan November.
BACA JUGA:ASN-Honorer Sudah Terima THR, Diproses Sejak 26 Maret, Paling Lambat Sebelum Lebaran
BACA JUGA:Pembayaran THR ASN Paling Lambat H-7, Muara Enim Siap Gelontorkan Rp56,4 M
Namun, penting untuk dicatat bahwa pencairan bonus ini akan disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah masing-masing.
Oleh karena itu, waktu pencairan bonus bagi para guru di berbagai daerah dapat bervariasi.
Meskipun demikian, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan bonus kepada para guru ASN di seluruh daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.