Mobil Dinas Dilarang Dibawa Mudik, Jika Melanggar, ASN Bakal Disanksi
--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang memiliki golongan kecil hingga golongan tertinggi diminta tidak menggunakan kendaraan dinas saat perjalanan mudik. "Iya sesuai aturan, kendaraan dinas tidak boleh dibawa mudik. Diparkir di rumah saja, jangan gunakan untuk mudik, sama seperti tahun-tahun sebelumnya," tegas Penjabat Gubernur Sumsel, Agus Fatoni di Griya Agung, Jumat (5/4).
Menurut Fatoni, jika ada pejabat melanggar dan tetap menggunakan kendaraan dinas untuk mudik maka akan ada sanksi bagi ASN tersebut. "Sanksinya berbagai macam sesuai bentuk pelanggaran, yang jelas ada sanksi," terangnya.
Selain sanksi penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, lanjut Fatoni, pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak masuk hari kerja pada 16 April 2024 usai libur panjang Idulfitri 1445 H. Libur panjang tersebut dimulai hari ini (6/4) hingga 10 hari ke depan (16/4). "Semua harus masuk. Kita akan lakukan pengecekan dan inspeksi mendadak (sidak), ada sanksi jika ada melanggar. Kalau sakit boleh tidak masuk, tapi jangan sakit yang direncanakan," ungkapnya.
Ia menambahkan pada Hari Raya Idulfitri dirinya beserta keluarga akan melakukan salat Ied di halaman Griya Agung, lanjut open house. "Open house kita lakukan selama 2 hari, karena yang lain juga harus berkunjung ke rumah keluarga mereka. Jadi masyarakat silakan datang saat open house," pungkasnya.
Sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang belum memberi kepastian soal larangan penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk dipakai mudik, meski lumrahnya setiap tahun ada imbauan atau pemberitahuan. Terkait ini masih menunggu pemkot masih juknis atau kebijakan dari pemerintah pusat.
Pj Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi mengatakan untuk penggunaan mobdin saat mudik, BKPSDM masih berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan KPK. "Biasanya kita mendapatkan rujukan atau arahan terkait penggunaan mobdin untuk mudik, namun saat ini aturan itu belum turun," sampainya.
Memang kalau merujuk aturan tahun-tahun sebelumnya, tidak diperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik. "Tahun ini kita tunggu kebijakan, edaran baru, atau juknis dari KemenPAN-RB, KPK maupun provinsi," ujarnya. Dewa mengaku belum bisa mengatakan boleh atau tidak boleh. "Karena nanti tidak korelasi dengan kebijakan-kebijakan baru atau edaran dari pusat yang akan turun. Sebaiknya kita tunggu saja," pungkasnya. (tin/fad/)