PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler wajib yang disediakan satuan pendidikan. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan pramuka sebagai kegiatan ekstrakunikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakunkuler. UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewayibkan satuan pendidikan memiliki gugus depan.
“Permendikbudnstek 12/2024 tidak mengubah ketentuan dan pramuka tetap ekstrakurikuler wajib. Sekolah harus tetap menyediakannya, setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler pramuka,” ujar Anindit.
Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan meniadakan pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12/2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan. Dalam prakteknya, Permendikbudristek No 12/2024 hanya merevisi bagian pendidikan kepramukaan dalam model blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.
BACA JUGA:Pramuka Wajib Ada Di Sekolah, tapi Ada Syarat Untuk Gelar Perkemahan
BACA JUGA:Jambore Pramuka Dibuka oleh Pj Bupati OKI: Asmar Kenang Masa-Masa Pramuka di Kelas IV SD
Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakulikuler bersifat sukarela. “UU 12/2010 menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakunkuler termasuk pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.
Anindito menyelaskan Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilat-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilat-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.
Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan merupakan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.
Model aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.
BACA JUGA:Oknum Guru PPPK Diduga Cabuli Murid saat Kegiatan Pramuka di Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi
BACA JUGA:Yuk Simak, Manfaat Ikut Pramuka dan Paskibra.
Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler pramuka dalam panduan implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru. “Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakunkuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tutup Anindito.
Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumsel, Drs H Riza Fahlevi MM mengatakan tak ada aturan yang membatalkan ekstrakurikuler pramuka. "Nah itu dia, kan jadi begini, harusnya sebelum mengeluarkan dipikirkan dulu dan mengajak kita bicara. Karena akan numbur Tap MPRS, UU Nomor 12/2010 tentang Gerakan Pramuka dan Kepres, Perpres, serta Kemendikbud merupakan bagian satuan karya widya budaya bhakti dan ada MoU dengam Kwarnas," tandasnya. (nni/fad)