PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Zulkifli Bintang, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Iin Valentino mengatakan Rutan Kelas IIB Prabumulih kembali mengajukan usulan remisi khusus untuk Hari Raya Idulfitri bagi narapidana (napi) yang beragama Islam.
"Saat ini kami masih mempersiapkan syarat-syarat bagi napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut," ujarnya.
Ia mengaku ada ratusan warga binaan Rutan kelas IIB Prabumulih yang akan diajukan untuk mendapatkan remisi khusus ini.
BACA JUGA:Tujuh Warga Binaan Terima Remisi
BACA JUGA:6 WBP Lapas Martapura Dapat Remisi Nyepi, Pengurangan Hukuman 1 Bulan
Dijelaskannya, syarat bagi napi agar dapat diusulkan menerima remisi adalah memiliki perilaku yang baik, yang dibuktikan dengan partisipasi dalam program pembinaan yang diselenggarakan Rutan serta tidak memiliki catatan hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir sebelum tanggal pemberian remisi.
"Selain itu, napi juga harus telah menjalani masa pidana selama lebih dari enam bulan," tambahnya. Dalam proses pengajuan, masa potongan yang diajukan bervariasi, mulai dari satu bulan atau 30 hari, satu bulan lima belas hari, hingga dua bulan.
BACA JUGA:Pagi Kunjungan, Sore Penitipan Makanan, Rutan Prabumulih Perbanyak Kegiatan Ramadan
"Masa potongan yang diajukan tentunya berbeda-beda antara satu napi dengan napi lainnya, kami mengusulkan beragam masa potongan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," ungkap Iin Valentino.
Usulan remisi tersebut menjadi angin segar bagi para narapidana yang beragama Islam di Rutan Kelas IIB Prabumulih. Bagi mereka, remisi khusus ini memberikan harapan baru dan peluang untuk mendapatkan kembali kebebasan lebih awal.(chy)