6 WBP Lapas Martapura Dapat Remisi Nyepi, Pengurangan Hukuman 1 Bulan

REMISI : Kalapas Kelas IIB Martapura Edi Saputra menyerahkan remisi nyepi kepada 6 Nyepi.-foto : kholid/sumeks-

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 6 orang, warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Martapura, yang beragama Hindu mendapat remisi khusus (RK).

Keenam WBP tersebut mendapat pengurangan hukuman pada Hari Raya Nyepi, Senin 11 Maret 2024 kemarin. Remisi itu, kata Kalapas Kelas IIB Martapura Edi Saputra, merupakan bentuk dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. 

Dia merincikan, WBP yang menerima RK 1 sebanyak 5 orang dan RK 2 sebanyak 1 orang. "Masing masing warga binaan menerima pengurangan masa pidana sebanyak 1 bulan," ujar Edi Saputra, Selasa (12/3).

Dijelaskannya, remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan beragama Hindu, namun yang berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas IIB Martapura. 

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Menang Telak di TPS Khusus Lapas Kelas IIB Martapura, Raih 393 Suara dari 2 TPS

BACA JUGA:Bebas Usai Nyoblos di Lapas Muara Enim, Hal Ini yang Bakal Dilakukan Yanuar

Edi meapresiasi jajarannya, terkhusus jajaran Bidang Pembinaan. Itu karena dengan adanya pelaksanaan remisi Nyepi ini sebagai bukti bahwa, jajaran petugas Lapas Kelas IIB Martapura, terus berupaya memenuhi apa yang sudah menjadi hak warga binaan pemasyarakatan.

"Selain itu sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana. Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan menjadi lebih baik lagi," pungkasnya. (lid)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan