Tunggu Putusan MK dan DKPP

Rabu 27 Mar 2024 - 21:26 WIB
Reporter : Izul
Editor : Edi Sumeks

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID – Dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024, sedikitnya ada dua laporan di wilayah KPUD Muratara. Laporan soal planggaran etik yang dilayangkan DPD Partai Golkar Muratara ke DKPP dan laporan sengketa hasil pemilihan caleg Nasdem Masturoh ke MK,

Ketua KPUD Muratara Heriyanto melalui Kasubag Teknis dan Informasi Busairi membenarkan adanya dua laporan yang masuk. ‘’Namun kita belum ada surat resmi pemberitahuan itu baik dari DKPP maupun MK, menginggat saat ini penanganan proses sengketa pemilu masih berlangsung.

Dikatakan, kemungkinan laporan itu akan dicek terlebih dahulu, apakah dinyatakan masuk dalam proses atau tidak masuk dalam proses lanjutan. ‘’Tapi sampai saat ini kami belum masih menunggu informasi dari DKPP maupun MK," bebernya.

Pihaknya menegaskan, jika laporan itu dinyatakan masuk dalam proses lanjutan dari DKPP maupun MK, untuk proses penanganan sengketa pemilu akan langsung dilakukan KPU RI. "Kita yang di daerah cuma menunggu putusan, dan akan menjalankan putusan yang sudah ditetapkan DKPP maupun MK," jelasnya.

BACA JUGA:Bersinergi Jelang Pemilu Serentak

BACA JUGA:Muratara Gelar diskusi Damai Jelang Pemilu Serentak 2024

Putusan yang dilakukan DKPP maupun MK beragam, jika laporan yang masuk dan diproses. Mulai dari putusan etik maupun putusan penghitungan ulang.  "Kalau diputuskan hitung ulang, mau tidak mau harus kita laksanakan," tegasnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Muratara Khairul hingga saat ini belum bisa memberikan konfimasi lebih lanjut. Sebelumnya, Sekjen DPD Golkar Muratara Asran Akwa mengungkapkan, jika pihaknya sudah melayangkan pengaduan dan laporan ke DKPP RI dan sudah diterima.

Laporan itu terkait, pelanggaran etik yang dilajukan seluruh komisioner Bawaslu, KPUD Muratara dan PPK Kecamatan Karang Jaya. Ada empat poin dugaan pelanggaran yang mereka layangkan. Pertama dugaan pelanggaran etik saat mereka membuat laporan pertama ke Bawaslu, terkait temuan penggelembungan suara di Desa Embacang Batu, Embacang Ilir dan Embacang Lama.

Dugaan kedua, adanya pelanggaran yang dilakukan penyelenggara. Tanpa sebab dan hanya alasan ada desakan dari sejumlah pihak, untuk membuka seluruh kotak surat suara di Kecamatan Karang Jaya, 

BACA JUGA:Ancaman Sanksi Bagi Kepala Desa dan ASN yang Melanggar Netralitas Pemilu Serentak 2024

BACA JUGA:Indikasi Penggelembungan Suara, Caleg PPP Palembang Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu

Selanjutnya, dugaan pelanggaran ketiga dilakukan penyelenggara saat penghitungan ulang yang dilakukan di ruang tertutup tanpa adanya absensi saksi saksi parpol dan penghitungan Pileg DPRD kabupaten di or. Asumsinya, adanya jeda waktu yang tidak sinkron sehinga memberikan peluang adanya kembali kecurangan.Selanjutnya, dugaan pelanggaran keempat, saat pengambilan kotak suara tudak dilakukan oleh penyelenggara secara langsung. Tapi kotak suara itu diangkut sejumlah saksi parpol. "Intinya penyelenggara yang kami laporkan tidak bertindak sesuai SOP. Seperti pembuka kotak surat suara di kecamatan Karang Jaya yang tanpa sebab dan dasar yang jelas," ujarnya.(zul/)

 

Kategori :