SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID – Hanya berselang dua hari, kembai terjadi kebakaran lokasi penyulingan minyak ilegal di Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba. Kali ini di sebuah lokasi gudang tempat penampungan minyak hasil penyulingan rakyat.
Lokasi gudang itu di Talang Bayung, Pal 2, Kecamatan Babat Toman. Peristiwanya, Selasa (26/3) sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam video yang viral, tampak asap hitam mengepul tinggi ke udara dari lokasi kebakaran.
BACA JUGA:Tangki Masakan Bocor, Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman Hangus Terbakar
BACA JUGA:Sat Set Sat Set, Belum 2 Bulan Dicopot Akibat Penyulingan Minyak Ilegal Meledak, Jabat Kapolsek Lagi
Tampak lokasi itu dekat pemukiman masyarakat. "Ya Allah, dem rumah toke kami (terbakar)," ujar perekam video berdurasi 15 detik tersebut.
Belum diketahui secara pasti penyebab peristiwa kebakaran, dan apakah ada korban atau tidak.
Informasinya, yang terbakar itu tempat penampungan minyak hasil penyulingan ilegal milik salah satu warga berinisial S. Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK melalui Kasi Humas AKP Susianto membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Anggota langsung ke lokasi begitu dapat informasi. Kasusnya masih dalam penyelidikan," ungkap AKP Susianto. Sebelumnya, Minggu (24/3) pukul 18.00 WIB terjadi kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal di wilayah Kecamatan Babat Toman, persisnya arah Kebun Cina, RT 004, Dusun V, Desa Toman.
Lokasi itu milik Eko Novriansyah (29). Api baru berhasil dipadamkan 2 jam kemudian. Eko diciduk aparat Unit Reskrim Polsek Babat Toman pimpinan Iptu Lekat Haryanto.
Menurut AKP Susianto, tungku masakan tersebut berkapasitas 12.000 liter.
Saat kejadian, pekerja sedang melakukan aktivitas memasak minyak ilegal. “Sebetulnya kami sudah sering melakukan imbauan maupun penertiban, sudah banyak juga pemilik usaha refinery illegal yang membongkar mandiri,” akunya.
Tapi, disesalkannya masih ada yang bandel dan tetap beroperasi. “Tidak mudah memang, karena kegiatan ini sudah berjalan bertahun-tahun dan sudah menjadi pencaharian sebagian besar masyarakat," ucap Yudha.
Selain menciduk tersangka Eko, polisi mengamankan barang bukti berupa selang bekas terbakar, 2 mesin penyedot, drum, kerangka baby tank, blower hingga tungku minyak kapasitas 12 ribu liter kondisinya hangus. “Serta minyak hasil penyulingan sekitar 20 liter, diduga menyerupai bensin,” ulasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sambung Yudha, tempat penyulingan minyak ilegal yang terbakar tersebut adalah milik Eko.
"Tersangka mengaku dia mendapat keuntungan Rp6 juta setiap kali masak minyak. Tersangka dan barang buktinya kami limpahkan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba,” pungkasnya.