Akhirnya Milik Rumah Singgah

Selasa 26 Mar 2024 - 19:21 WIB
Reporter : Akda
Editor : Edi Sumeks

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabupaten Banyuasin telah memiliki rumah singgah yang berada di Jalan Lingkar, Jalan Cangkring Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin

Rumah ini sendiri telah diresmikan Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam.  “Dengan Rumah Singgah ini nantinya untuk pelayanan dan perlindungan sosial, bagi masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Bumi Sedulang Setudung,” ujar Hani.

Ia mengatakan fungsi rumah singgah sebagai tempat perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan yang kerap menimpa anak dari kekerasan dan perilaku penyimpangan seksual ataupun berbagai bentuk kekerasan lainnya. 

Selain itu, sebagai akses terhadap pelayanan, rumah singgah sebagai persinggahan sementara sekaligus akses kepada berbagai pelayanan sosial seperti pendidikan, kesehatan dan lainnya."Namun demikian rumah singgah ini tidak memberikan layanan kesehatan maupun jasa rawat," ujarnya. 

Kemudian juga dapat digunakan sebagai tempat tinggal penuh, rumah transit paling lama tujuh hari untuk anak terlantar, lansia terlantar, gelandangan, pengemis dan ODGJ."Sambil dilakukan upaya reunifikasi atau disatukan kembali pada keluarganya," ungkapnya.

BACA JUGA:Tim PkM IkesT Jalankan Program Rumah Singgah Peduli

BACA JUGA:Belum Ada Sistem, Usul Rumah Singgah

Pastinya dengan rumah singgah ini merupakan program prioritas dalam menangani masalah sosial dan dalam menjawab kebutuhan layanan sosial masyarakat yang semakin meningkat, yang nantinya berkolaborasi dengan Polisi Pamong Praja (POL-PP) dan OPD  lainnya. 

Maka dari itu dirinya menitipkan pesan agar tempat ini dirawat dan dijaga agar tetap beroperasional dengan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Plt Kepala Dinas Sosial Banyuasin Ir H Izro Maita juga mengatakan, rumah ini dibangun sebagai wujud nyata komitmen terhadap pelayanan kesehatan jiwa bagi Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Tentunya ini menjadi tempat perlindungan bagi orang telantar, termasuk anak-anak, orang dewasa, dan disabilitas telantar. Sebelum adanya penelusuran ke keluarganya atau reunifikasi yang dilakukan seiring dengan upaya memastikan keamanan dan kesejahteraan mereka," katanya. (qda) 

 

Kategori :