Banding Kasus Bawaslu Muratara Ditolak, Kejari Lubuklinggau Pastikan Kasasi ke MA

Jumat 17 Feb 2023 - 13:45 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang telah mengeluarkan putusan terkait vonis 8 terdakwa kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2019-2020, Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara). Hasilnya,  upaya banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau ditolak. PT Palembang  menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang. Yang sebelumnya 2 November 2022, memutuskan hukuman  rata-rata di bawah tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau. Namun, JPU Kejari Lubuklinggau tak tinggal diam. Mereka resmi mengajukan kasasi ke Makamah Agung (MA) RI. 

BACA JUGA : Aniaya PM, Polisi Divonis 6 Bulan
"Memori kasasi sudah resmi kita kirim ke Makamah Agung. Tinggal menunggu putusan kasasi," kata Kepala Kejari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristanto, melalui Kasi Pidsus Hamdan, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Jauhari, kepada sumateraekspres.id Jumat 17 Februari 2023. Menurut Jauhari,  upaya hukum kasasi dilakukan karena alasan putusan sebelumnya putusan hakim rata-rata separuh dari tuntutan. "Menurut kami putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat," katanya.
Tags :
Kategori :

Terkait