BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuasin, semua parpol tak dapat mengusung sendiri bakal calon bupati dan wakil bupati di Bumi Sedulang Setudung. Para parpol dipastikan harus berkoalisi untuk bisa mengusung calon.
Dari hasil pemilihan legislatif (pileg) 14 Februari lalu, tidak ada parpol mencapai perolehan 9 kursi yang merupakan batas minimal untuk mengusung bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Banyuasin.
‘’Artinya parpol harus berkoalisi untuk dapat mengusung bakal calon bupati dan balon wakil bupati Banyuasin tersebut. Jika tak berkoalisi tak akan mencapai syarat, " ujar Aang Mitharta, ketua KPU Banyuasin, Senin (25/3).
Dikatakan, berdasarkan dari PKPU No. 7 tahun 2017 minimal perolehan kursi 20 persen dari total kursi DPR, sehingga untuk di Kabupaten Banyuasin minimal 9 kursi. ‘’Itu syarat minimal untuk mengusung calon sendiri, " tukasnya.
Diakuinya, kalau saat ini jumlah perolehan kursi di DPRD Banyuasin belum keluar secara resmi, karena harus menunggu pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). " Untuk penetapan jumlah kursi belum, pasca putusan MK ini, "terangnya.
BACA JUGA:Pernyataan Yudha yang Bakal Kembali Digandeng Enos di Pilkada OKU Timur 2024
Aang juga menerangkan untuk jumlah minimal syarat dukungan bagi calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Banyuasin sebanyak 46.950 suara. "Itu jumlah suara yang harus dikumpulkan, " katanya.
Lalu, jumlah dukungan tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Banyuasin."Suara itu terkumpul di 12 kecamatan dari total 21 kecamatan yang tersebar di Banyuasin, "ungkapnya.
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024 mendatang. " Sesuai jadwal, mulai 5 Mei sampai 19 Agustus, "pungkasnya.
Sementara itu Samsul Rizal, ketua DPD PKS Banyuasin mengatakan, PKS akan mengusung kader sendiri. ‘’Kita tentunya akan berkoalisi dengan partai lain untuk maju dalam pemilihan kepala daerah 2024 mendatang, tetapi tentunya kita juga akan mengusung kader sendiri," katanya.
Diketahui berdasarkan data pleno tingkat kabupaten perolehan suara partai politik di Banyuasin yang berjumlah 45 kursi, di posisi pertama oleh Partai Gerindra 8 kursi, PDIP dan Golkar 7 kursi, dan diikuti partai politik lainnya.(qda/)