"Berdasarkan keterangan tersangka, keduanya ini resedivis dan pernah ditahan dengan melakukan aksi kriminalitas yang sama," kata Kapolsek.
BACA JUGA:Konsep Buka Bersama ala Arabian Night di Hotel Santika Lahat, Begini Antusiasme Warga!
BACA JUGA:Heboh, Seorang Janda di Empat Lawang Tewas Dengan Luka 17 Tusukan, Begini Kejadiannya!
Kedua Pelaku yaitu Alam dan Ediso tidak dapat mengelak lagi dan telah mengakui melakukan pencurian sepeda motor Honda CBR warna merah milik korban Bahri.
"Peran dari Alam sebagai Pemetik menggunakan kunci T dan peran dari Edison dia menunggu/mengawasi diatas sepeda motor," ungkap Kapolsek BTS Ulu.
Berdasarkan keterangan pelaku, sepeda Motor Honda CBR milik Bahri yang dicurinya dijualkan dengan seseorang inisial "B" di Kota Lubuklinggau, dengan harga Rp4 juta namun baru dibayarkan Rp 2 juta dan dijanjikan akan dilunasi pada tanggal 1 April 2024 mendatang..
Alam Resedivis kasus Curat 363 KUHPidana sebanyak 2 kali (2012 dan 2019). Dan Edison merupakan Resedivis kasus Curat 363 KUHPidana sebanyak 2 kali (2012 dan 2019).
BACA JUGA:Segudang Manfaat dan Gizi Telur untuk MPASI
Keduanya ditahan polisi, dan langsung di bawa ke Polsek BTS Ulu untuk diproses lebih lanjut dan dijebloskan ke dalam penjara.
(Izul)