PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kepastian soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai dari ASN (PNS dan PPPK), Honorer dengan sistem BLUD (RSUD dan puskesmas) dan Honorer Non BLUD akhirnya dipublish Pj. Walikota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M. Si.
Dewa menyampaikan, Terkait pemberian THR 2024 bagi pegawai dilingkungan Pemerintah kota Palembang, disampaikan hal sebagai berikut :
"Pertama bagi ASN (PNS dan PPPK) diberikan THR sebesar 1 bulan gaji berikut tunjangan dan 1 bulan TPP yang pembayarannya tanpa potongan IWP gaji maupun potongan lapkin/absen TPP, untuk pembayarannya direncanakan mulai 26 Maret 2024 yang akan datang," Sampainya, Kamis (21/3).
Kedua, untuk THR pegawai non ASN pada unit OPD yang menerapkan pola BLUD (RSUD Bari, RSUD Gandus, dan Puskesmas) dapat diberikan maksimal 1 bulan gaji yang besarannya di tetapkan oleh Pemimpin BLUD masing-masing.
BACA JUGA:Duh, Kasihan! Honorer Pemkab Banyuasin Tidak Akan Dapat THR, Ini Alasannya!
BACA JUGA:Menaker Imbau Kepala Daerah Upayakan THR Dibayarkan Sesuai Surat Edaran
"Sedangkan untuk pegawai Non ASN lainya tidak diberikan THR, dan untuk itu Pemkot akan memberikan bantuan berupa Tambahan uang jasa yaitu yang dibayarkan dua tahap, yaitu tambahan uang jasa pertama sebesar Rp.1.500.000 yang dibayarkan menjelang lebaran, dan tambahan uang jasa kedua sebesar Rp.1.500.000 yang dibayarkan bulan Juni 2024 menjelang tahun ajaran baru," Jelasnya.
Lebih lanjut, disampaikannya. Untuk ketentuan pelaksanaan penberian THR dan gaji 13 ASN akan diatur dengan perwali.
"Adapun ketentuan pelaksanaan pemberian tambahan uang jasa Non ASN akan ditetapkan dengan keputusan walikota," Pungkasnya.