LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Terkait viral nya dugaan pungli pembuatan surat sporadik tanah dibenarkan oleh pihak Inspektorat Lahat.
Kejadian dugaan pungli tersebut terjadi pada Senin (4/3), di kantor Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat yang dilakukan oleh oknum Kasi Pemerintahan Kecamatan Kikim Tengah.
Selanjutnya, oleh pihak Inspektorat Kabupaten Lahat membentuk Tim dengan Surat Perintah Tugas Nomor 700/143/SPT/INSPEKTORAT/2024 Tanggal 6 Maret 2024 untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap oknum yang diduga melakukan pungli pembuatan Sporadik di Kecamatan Kikim Tengah.
"Berdasarkan kajian dari hasil konfirmasi dan klarifikasi Tim Inspektorat, Bupati Lahat telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada oknum pegawai Kantor Camat," ujar Inspektur Kabupaten Lahat Sahabadi didampingi Sekretaris Inspektorat, Guntur Martandy, Kamis (23/3).
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Mafia Tanah, Oknum Pegawai BPN Jogjakarta
BACA JUGA:Program PTSL Incaran Mafia Tanah, Setelah Pagaralam-Mura, Teranyar di OKU Timur
Dijelaskannya sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil, dimana oknum hanya diberikan teguran keras dan tidak berulang.
"Dalam video itu, oknum mau meminta tapi belum menerima uang yang diminta. Tapi tetap kita sanksi dan masuk dalam catatan kepegawaian di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Bila kembali melakukan pelanggaran maka akan mendapat sanksi yang lebih berat," sampainya.
Lalu disinggung apakah oknum Camat juga mendapatkan sanksi serupa? Disampaikannya, oknum camat juga diberikan sanksi lantaran berada di kantor saat kejadian, serta atasan langsung dari Kasi Pemerintahan tersebut.
Selain itu, Pemkab Lahat juga telah memberikan surat edaran ke seluruh kantor kecamatan di Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:Kejari Bongkar Mafia Tanah, 3 Tersangka ASN BPN, Kasus di Pagaralam, Terbitkan SHM di Hutan Lindung
BACA JUGA:Bertahun-tahun Dalam Sengketa, Tanah TPA di OKU Akhirnya Disertifikasi, Ini Kata Pj Bupati OKU!
Surat Edaran nomor :700/86/SE/INSPEKTORAT/2024 tanggal 13 Maret 2024 tentang Pencegahan Pungutan Liar dan Penerimaan Gratifikasi yang ditujukan Kepada seluruh Camat di wilayah Kabupaten Lahat.
Dari video viral tersebut bahwa oknum Kecamatan Kikim Tengah diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat yang akan melakukan pengurusan sporadik tanah.
Pemohon mengaku dimintai uang sebesar Rp300 ribu oleh pihak kecamatan ketika mengurus sporadik pembuatan sertifikat tanah pada tanggal 4 Maret 2024.