JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID-Seperti yang sudah tergambar jauh hari pascasemua lembaga survey memenangkan paslon capres-cawapres 02, akhirnya Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka jadi pemenang Pilpres 2024.
Prabowo-Gibran meraih suara terbanyak yakni mencapai 96.214.691 suara. Unggul di 36 provinsi dari total 38 provinsi di Indonesia.
Kemenangan ini tak diterima dua paslon lain. Paslon capres-cawapres 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang meraih 40.971.906 suara bakal segera melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kata Cak Imin, dia dan Anies maju pada Pilpres dengan membawa misi perubahan, menghadirkan keadilan dan kemakmuran bagi semua rakyat.
BACA JUGA:Sah, Prabowo-Gibran Menangi Pilpres, 8 Parpol Lolos Ke Senayan
BACA JUGA:Bakal Ajukan Kapolda sebagai Saksi Gugatan Hasil Pilpres ke MK, Ini Alasan TPN Ganjar-Mahfud
Juga menegakkan kembali demokrasi dan menaikkan janji-janji reformasi. Ada puluhan juta orang yang menitipkan suaranya kepada AMIN.
“Demi memperjuangkan suara yang sudah mendukung, kami memutuskan meminta tim hukum AMIN untuk maju ke MK dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang telah terjadi selama proses Pilpres kali ini," jelas Imin.
Sedangkan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meraih 27.040.878 suara juga sudah memastikan akan menggugat hasil Pilpres ke MK.
Ganjar mengatakan, tim hukum sudah mempersiapkan berkas gugatan. "Tim hukum kita juga sudah siap. Maka kita akan ikuti proses. InsyaAllah teman-teman sudah menyiapkan dengan baik," beber dia.
BACA JUGA:Hasil Pilpres-Pileg Bahan Introspeksi
BACA JUGA:Bagindo: Pilgub Rasa Pilpres, Yakin Muncul 3 Paslon Gubernur-Wagub
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu berpesan kepada seluruh relawan agar tidak takut menyampaikan data fakta yang terjadi di lapangan selama Pilpres 2024.
"Relawan semua tetap kita jaga silaturahmi. Jaga semangat. Dan tentu bantu masyarakat. Itu yang paling penting," tambahnya.
Dalam pasal 74, permohonan sengketa pemilu hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional.
Deadline pengajuan ini juga diatur dalam pasal 475 ayat 1 UU Pemilu.
BACA JUGA:Lengkap! Inilah Hasil Pleno DPD RI, DPR RI, DPRD, dan Pilpres di Sumsel, Cek Pemenangnya
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Unggul Telak di Pilpres 2024, 15 Pemimpin Negara Sampaikan Ucapan Selamat
"Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU."
Menurut pasal 75 UU Mahkamah Konstitusi, paslon wajib menguraikan dengan jelas tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon dalam gugatannya.
Putusan MK terkait permohonan sengketa hasil pilpres wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
Putusan tersebut akan disampaikan kepada presiden. Sebagai tambahan, tidak ada syarat selisih suara dalam pengajuan sengketa penetapan hasil pilpres 2024 nanti.
BACA JUGA:Bukan Data Nasional, Qodari Ungkap Asal Usul Angka Survei Pilpres 2024 yang Difitnahkan ke Publik
BACA JUGA:Pakar: Rival Prabowo-Gibran Harus Legowo Hasil Pilpres 2024 dan Hormati Pilihan Rakyat
Ada pun jumlah suara sah dalam Pilpres 2024 kali ini sebanyak 164.227.475 dan jumlah suara tidak sah sebanyak 4.198.536.
Total keseluruhan suara, baik yang sah dan tidak sah adalah 167.738.033 suara.
Sementara itu, berdasarkan perolehan total suara Pileg 2024, hanya ada 8 partai yang memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen.
Yakni PDIP (16,72 persen), Golkar (15,28 persen), Gerindra (13,22 persen), dan PKB (10,61 persen). Kemudian, NasDem (9,65 persen), PKS (8,42 persen), Demokrat (7,43 persen) dan PAN (7,23 persen). (*)