TEGAS! Kemenag Pastikan Tak Larang Pengeras Suara Masjid, Cek Disini Aturannya

Rabu 20 Mar 2024 - 17:10 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Edaran ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR.

Mereka memandang bahwa aturan yang diatur dalam edaran ini sudah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan dalam beribadah di masjid dan musala.

"Kita harus menghormati aturan yang ada. Edaran ini juga bukan yang pertama kali dikeluarkan, sudah ada sejak 1978 dengan aturan yang hampir sama," jelas Anna.

Selain di Indonesia, pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid juga diterapkan di beberapa negara Muslim lainnya seperti Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah.

Setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda terkait penggunaan pengeras suara sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakatnya.

Dengan diterbitkannya edaran ini, diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan dalam beribadah di masjid dan musala.

Kategori :