Peserta SNBT Hanya Bisa Ikut UTBK Satu Kali

Senin 18 Mar 2024 - 19:43 WIB
Reporter : Neni
Editor : Edi Sumeks

WNI memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Siswa SMA/MA/SMK sederajat calon lulusan 2024 harus memiliki surat keterangan siswa SMA/MA/SMK kelas XII atau peserta didik Paket C pada 2023 dengan umur maksimal 25 tahun per 1 Juli 2024. 

Kemudian surat keterangan siswa dilengkapi foto berwarna terbaru, stempel/cap sekolah, dan tanda tangan Kepala Sekolah.

"Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat pada 2022-2023 atau lulusan Paket C pada 2022-2022 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun per 1 Juli 2024. Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan," urainya. Terkait kuota belum rapatkan, namun untuk kuota Unsri 2024 diperkirakan tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya. (nni/fad)

 

Kategori :