PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Satuan Pol-PP Kota Palembang bersama petugas gabungan lainnya, mendapati tempat hiburan dan panti pijat urut tradisional (PPUT), diduga masih operasional pada bulan suci Ramadan 1445 H ini.
Razia yang dimulai Kamis dini hari (14/3), menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Palembang No.7 Tahun 2024 tentang pelarangan operasional dari tempat hiburan malam, panti pijat urut untuk tidak beroperasi dan restoran hanya diperbolehkan hingga pukul 23.00 WIB.
Kasat Pol-PP Kota Palembang Edwin Effendi, mengatakan masih ada beberapa tempat panti pijat yang kedapatan buka di bulan Ramadan, meski tidak ada tamu sewaktu dirazia. “Pemilik atau pengelolanya mengatakan, hanya sedang berangin," sebut Edwin, di sela razia.
Razia gabungan itu melibatkan juga Satpol-PP Provinsi Sumsel, Polrestabes Palembang, Kodim 0418 Palembang, dan Denpom II/4 Palembang. Tim gabungan menyisir PPUT di kompleks Ilir Barat Permai, Km 11, dan beberapa tempat hiburan malam di sepanjang Jl R Soekamto, Palembang.
Terkait PPUT yang ditemukan masih buka, kata Edwin, bidang Penegak Perundang-Undangan Daerah (PPUD) akan memanggil pemilik dari panti pijat tersebut. “Suratnya dilayangkan Jumat (15/3), melalui Kabid PPUD,” terangnya.
BACA JUGA:Lagi Asyik-Asyik di Panti Pijat, Residivis Kambuhan Ini Diciduk Polisi. Ini Kasusnya…
BACA JUGA:Patroli Skala Besar, Dapati Warung Remang dan Panti Pijat Masih Beroperasi
Sementara dari mendatangi tempat hiburan yang dalamnya juga terdapat restoran, tim gabungan tidak menemukan minuman keras di atas meja ataupun yang dipajang. "Izin sebenarnya dari tempat hiburan juga restoran, walaupun memang operasional kerap menghadirkan DJ,” tukas Edwin.
Namun saat dirazia, memang hanya restorannya yang buka. Meskipun demikian, pihaknya akan terus mengawasi. “Kalau ada laporan atau ditemukannya aktivitas lain selain restoran, salah satunya ditemukan minuman keras yang beredar, bisa kami tindaklanjuti," tegasnya.
Edwin menambahkan, razia ini dilakukan untuk memastikan semua tempat hiburan malam dan panti pijat untuk tutup sementara. Guna menghormati umat Islam yang sedang berpuasa. “Kalau ada yang masih tetap buka, bisa menghubungi Satpol PP Kota Palembang. Segera kami datangi,” ucapnya. (afi/air/)