Tak Larang Pasar Beduk Asal Jangan Ganggu Lalin, Dukung Ekonomi, Bisa Dagang di Tempat Khusus

Jumat 15 Mar 2024 - 18:57 WIB
Reporter : Agustina
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ramadan identik dengan pasar beduk, tak terkecuali di Metropolis. Kehadiran pasar dadakan saat bulan puasa yang menjual aneka takjil hingga makanan berat untuk berbuka puasa ini memang selalu dinanti.

Banyak pelaku usaha atau pedagang yang memanfaatkan momen tersebut untuk meraup rupiah. Keberadaannya sangat membantu masyarakat yang mencari menu berbuka puasa. 

Tapi persoalannya, kadang pelaku UMKM tak hanya menjual di tempat khusus atau pasar tradisional, kadang mereka juga memilih tempat yang mungkin mengganggu lalu lintas misalnya di pinggir-pinggir jalan. Menyikapi fenomena pasar beduk di bulan Ramadan ini, Pj Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi menilai boleh-boleh saja berjualan di mana pun, tanpa ada larangan ataupun pembatasan. 

"Silakan saja, asal jangan sampai keberadaan pasar beduk mengganggu lalu lintas dan keamanan misalnya jualan di badan jalan protokol dan sebagainya," katanya, Jumat (15/3). Seyogianya mencari tempat khusus atau lapangan yang memang tak mengganggu lalu lintas. Dewa tetap menyambut baik dengan ramainya pasar beduk, sebab aktivitas ini tentu saja dapat memberikan efek ekonomi bagi masyarakat. 

BACA JUGA:Pasar Beduk Tiap Kecamatan, Berharap Laporan, Disdag Siap Bantu Promosikan

BACA JUGA:7 Tradisi Unik Ramadan di Seluruh Dunia, Indonesia: Bangunkan Sahur Keliling dengan Beduk

"Ini upaya memberdayakan UMKM, jadi silakan beraktivitas atau berjualan di pasar beduk yang diinginkan," sebutnya. Di sisi lain, Pemkot Palembang tetap melakukan pengawasan keamanan pangan yang dijual di pasar beduk. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang, dr Fenty Aprina MKes mengatakan pengawasan yang dilakukan mengikuti kegiatan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM). 

"Karena yang punya kewenangan melakukan pemeriksaan makanan itu BBPOM. Tetapi untuk Dinkes itu ada sanitarian kit yang sudah bisa dilakukan oleh puskesmas, memang hasilnya tidak boleh di-publish karena yang punya kewenangan itu BBPOM," pungkasnya. (tin/fad/)

 

 

 

Kategori :