LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Pembegalan sepeda motor Yamaha Mio nopol BG 5134 WH, yang dialami Dendi Saputra Gumay pada Sabtu (9/3), terungkap. Dua dari tiga pelakunya, berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lahat.
Masing-masing, tersangka An (16), warga Desa Manggul, Kecamatan Lahat, dan Novra Nanda (22) warga Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT). Kabupaten Muara Enim. “Satu pelaku lagi yang masih buron, berinisial JA warga Empat Lawang,” beber Kapolsek Lahat AKP Samsuardi, didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Kamis (14/3).
Pembegalan terhadap korban Dendi, terjadi di bawah jembatan Benteng, Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat, sekitar pukul 02.00 WIB. Malam dini hari itu, korban bersama temannya berboncengan mengendarai motor Yamaha Mio.
Melintasi bawah Jembatan Benteng, tiba-tiba dihadang kedua tersangka. Tersangka Nanda mengayunkan botol minuman keras (miras) mengenai teman korban. “Sedangkan tersangka An menodongkan sajam ke arah korban,” terang Samsuardi.
BACA JUGA:Sering Disebut-sebut Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polres PALI Gerebek Desa Air Itam, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Terciduk, Karyawan Swasta yang Cari Seseran Jadi Kurir Narkoba, 19 Paket Sabu Dalam Saku Celananya
Korban dan temannya hanya bisa pasrah, motornya dibawa kabur kedua tersangka. “Tersangka An kami tangkap di depan Taman Makam Pahlawan Bandar Agung, sementara Nanda di rumah kontrakannya, daerah Srinanti, Lahat,” ulasnya.
Hanya saja untuk pelaku Ja, sudah tidak ada lagi di rumah kontrakannya, daerah Desa Karang Baru, Lahat. “Diduga kawanan pelaku ini spesialis curanmor, yang hasilnya dibawa kabur ke Empat Lawang oleh pelaku Ja,” ungkap Samsuardi.
Terkuak pula, tersangka An sempat terlibat percobaan membegal motor di Desa Karang Baru, Lahat. “Tersangka An terlibat 5 kali curanmor yang berbeda. Sementara tersangka Nanda, terlibat menjambret emas di Aspol Gunung Gajah,” tambahnya.
Meski begitu, polisi masih mendalami pengakuan kedua tersangka itu. “Motif pelaku melakukan perampokan sepeda motor, hasilnya untuk kegiatan foya-foya dan beli narkoba. Keduanya kami jerat Pasal 365 KUHP tentang Curas,” tegasnya. (gti/air)