Ajak Pelaku Usaha Urus Izin

Kamis 14 Mar 2024 - 19:35 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Mario

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lahat mengajak seluruh pelaku usaha di Kabupaten Lahat untuk mengurus izin usaha.

“Hal ini bertujuan memberikan kenyamanan dan jaminan hukum,” ujar Kepala Dinas PMPTSP Lahat Yahya Edward melalui Kasi Pelayanan Perizinan Sektor Bangunan, Yunairti, kemarin.

BACA JUGA:Aturan Baru untuk Social Commerce di Indonesia: Wajib Punya Izin Usaha Jualan Online, Ada Batasan Harga untuk

BACA JUGA:Perjuangkan Izin Usaha Tak Terpisah

Dijelaskannya, memiliki surat izin usaha adalah dasar yang penting untuk menghindari kerugian dalam bisnis. Sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Dia juga menekankan sistem pengurusan perizinan saat ini telah dirancang untuk memudahkan para pelaku usaha.

Seperti penggunaan website online seperti oss.go.id atau sicantik.go.id. "Bagi pelaku usaha yang mungkin belum memahami mekanisme pengurusan perizinan secara mandiri bisa datang ke Dinas PMPTSP Lahat,” tuturnya.

BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) OKU untuk mendukung GSMP

BACA JUGA:Investasi Naik, Serap 27.958 Tenaga Kerja, DPMPTSP Sumsel Nominasi Terbaik Ke-4 Nasional

Pihaknya siap diberikan pendampingan dalam mengurus perizinan. Sehingga prosesnya menjadi lebih lancar dan efisien bagi para pelaku usaha. “Kami siap membantu mempermudah perizinan,” pungasnya. (gti)

 

Kategori :