Aturan Baru untuk Social Commerce di Indonesia: Wajib Punya Izin Usaha Jualan Online, Ada Batasan Harga untuk

Aturan Baru untuk Social Commerce di Indonesia: Wajib Punya Izin Usaha Jualan Online, Ada Batasan Harga untuk Barang Impor SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, atau Zulhas, telah mengumumkan rencana untuk mengatur aktivitas perdagangan di dalam social commerce yang belum diatur secara resmi. Social commerce ini merujuk pada platform seperti TikTok Shop dan Instagram Shop. Aturan tersebut akan masuk dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 yang mengatur Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

BACA JUGA : Mencengangkan! Ternyata Segini Perputaran Uang di Judi Slot Higgs Domino Island Per Bulan
Menurut Zulhas, peraturan tersebut akan membedakan antara penjualan di e-commerce dan social commerce. "Untuk social commerce yang merupakan media sosial tetapi juga untuk transaksi jual beli, perlu izin usaha perdagangan,"ujar Zulhas, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Perlu Izin Usaha

"Dalam hal ini, media sosial tetap menjadi media sosial, namun jika untuk jual beli, maka izin usaha perdagangan perlu," lanjutnya. Dalam revisi Permendag ini, Zulhas juga menjelaskan bahwa social commerce dan e-commerce tidak boleh menjadi produsen. BACA JUGA : Gampang Banget, Begini Cara Pinjam Uang Lewat Livin by Mandiri Selain itu, akan ada daftar barang yang dapat izink dan tidak dapat izin untuk pelaku impor melalui kedua platform ini. "Barang yang dapat izin akan masuk dalam daftar positif (dapatnizin impor)," tambahnya. Namun, untuk barang yang tidak dapat izin akan berlaku persyaratan ketat.
BACA JUGA : TAMAT, Game Judi Online Higgs Domino Island Kena Blokir oleh Menkominfo. Tak Ada Lagi di Google Play Store dan Apple App Store
"Perlu ada izin usaha perdagangan (IUP), dan barang impor tersebut harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI),"jelasnya. Zulhas juga mengungkapkan bahwa akan ada batasan harga untuk barang impor yang pelaku jual secara online ke Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan