BPK Berharap Pemprov Tetap WTP, Pj Gubernur Serahkan LKPD 2023

Rabu 13 Mar 2024 - 22:19 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) tahun anggaran 2023. Diterima langsung Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumsel, Andri Yogama.

Penyerahan berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sumsel, kemarin (13/3). “Ini kali ketiga saya hadir di sini dan ini merupakan instansi yang paling sering saya kunjungi secara langsung. Untuk menyerahkan dan memenuhi kewajiban penyampaian LKPD tahun anggaran 2023,” ujar Fatoni. 

Menurutnya, LKPD tersebut merupakan kewajiban dan paling lambat harus dilaporkan pada 31 Maret setiap tahunnya. "Kita sudah serahkan sebelum tanggal dan waktu yang ditentukan. Saya sudah imbau rekan-rekan untuk memperbaiki laporan," imbuhnya.

Dia mengucapkan terima kasih atas koordinasi dan kerja sama yang telah terjalin baik selama ini antara BPK RI dan Pemprov Sumsel. Dikatakan Fatoni, Pemprov Sumsel juga siap bekerja sama memberikan data serta informasi yang dibutuhkan. 

BACA JUGA:Target Pemkot Palembang Raih WTP, Tata Kelola Mesti Lebih Baik Lagi

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten OKU Timur Pertahankan Opini WTP 11 Berturut-Turut

"Pemprov Sumsel sudah melakukan yang terbaik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Semoga hasilnya maksimal. Jika ada kekurangan, kami akan segera menidaklanjutinya," pungkas dia.

Kepala Perwakilan BPK Sumsel Andri Yogama mengatakan, setiap pemda harus melaporkan dan menyampaikan LKPD kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah pemeriksaan.  "Hari ini (kemarin), LKPD  tahun anggaran 2023 Pemprov sudah diserahkan. Kami berikan apresiasi  tinggi untuk Pemprov Sumsel," katanya.

Nantinya,  hasil pemeriksaan laporan akan disampaikan paling lambat 2 bulan ke depan atau sekitar akhir Mei. “Opini Pemprov Sumsel tahun sebelumnya  adalah WTP. Diharapkan opini 2023 minimal sama atau lebih baik dari tahun sebelumnya," imbuh Andri.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap LKPG semua pemerintah daerah merupakan cerminan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan selama satu tahun.  "Pemda harus menyampaikan laporan sesuai proporsinya," pungkas dia. (yun/)

 

Kategori :