PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Dugaan penggelembungan suara yang dilakukan rekan caleg dari partai dan dapil yang sama terjadi.
Laporan dugaan ini disampaikan Kgs Ishak Yasin, caleg DPRD Palembang dapil Palembang 1 dengan didampingi Lala, ketua tim pemenangan ke Bawaslu Palembang.
Dari laporan ini, Ishak berharap caleg nomor urut I dari dapil I untuk PAN didiskualifikasikan. ‘’Patut diduga ada penggelembungan yang dilakukan rekan separtai tersebut sudah terstruktur, sistematis dan masif.
BACA JUGA:Nah Loh, Caleg PKS Sumsel Laporkan Rekan Sesama Partai ke Bawaslu, Penyebabnya Gara-Gara Hal Ini!
BACA JUGA:Indikasi Penggelembungan Suara, Caleg PPP Palembang Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu
Hal inilah yang menyebabkan perolehan suara saya berkurang dan rekan saya tersebut bertambah. Saya merasa dirugikan,” jelas Ishak usai melapor ke Bawaslu Kota Palembang, Rabu (13/3).
Pria yang menjabat anggota DPRD Kota Palembang dua periode tersebut berharap agar kejadian ini bisa ditegakkan berkait dengan ada dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Dapil I tersebut.
‘’Saya juga berharap laporan bisa diteruskan kepada Gakkumdu untuk diproses hukum. Bila tidak ditanggapi, kita akan membawa hal ini ke PTUN dan proses hukum lainnya,’’ tegasnya.
BACA JUGA:Bawaslu Periksa Administrasi, Gakumdu Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran
Ketua Tim Pemenangan, Lala menjelaskan, semua bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg dari nomor urut I telah diserahkan dan juga berkasnya sudah diterima secara resmi di Sekretariat Bawaslu Kota Palembang.
‘’Dugaan ini terjadi karena D-1 sudah diterbitkan pada Rabu (28/2) dan ditandatangani saksi partai ini bisa berubah dalam satu satu hari dan tetap pakai tanda tangan yang sama.
Tentu ini sangat tidak masuk akal,” terang Lala lugas.
Sementara Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Palembang, Yusman terkait dengan laporan caleg PAN, Kgs Ishak Yasin juga dibenarkannya. Laporan berkaitan dengan pelanggaran pemilu pada dapil Palembang I.
“Untuk laporan dari caleg ini akan segera kita tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (AFI)