Fidyah berbeda dengan zakat karena hanya mencakup miskin, dan fakir dianggap sebagai miskin dengan pola qiyas aulawi, mengingat kondisi fakir lebih parah daripada miskin.
BACA JUGA:7 Keutamaan Puasa di Bulan Ramadhan yang Wajib Anda Ketahui
BACA JUGA:5 Dosa Kecil yang Menggerus Pahala Puasa Ramadan, Cek Apakah Kamu Termasuk?
Alokasi fidyah boleh untuk beberapa puasa yang ditinggalkan kepada satu orang fakir atau miskin, tetapi tidak boleh dibagi jika hanya satu mud untuk jatah pembayaran fidyah sehari.
Dengan demikian, penting untuk memahami ketentuan dan tata cara membayar utang puasa agar sesuai dengan ajaran agama Islam.
Kategori :