PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun periodik 2022, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal masih menjadi yang terkaya di level kapolda bahkan Polri.
Pria kelahiran Palembang, 4 Juli 1970 itu itu memiliki total harta kekayaan Rp23.804.638.249, yang dilaporkannya terakhir per 31 Desember 2022.
Untuk tahun periodik 2023, setiap pejabat penyelenggara Negara masih ada waktu paling lambat 31 Maret 2024 untuk melaporkan harta kekayaannya.
Meski masih menjadi kapolda terkaya dengan total harta Rp23.804.638.249, namun sebenarnya harta wong kito ini mengalami penyusutan dari laporan tahun periodik 2021.
Dimana terlihat dari tampilan data perbandingan tahun 2021-2022 pada e-LHKPN KPK RI, pada tahun 2021 total hartanya masih di angka Rp27.648.436.041.
MENYUSUT : Harta Irjen Pol Mohamamd Iqbal mengalami penyusutan dari laporan tahun 2022 dibandingkan tahun 2021-foto: tangkapan layar e-LHKPN KPK RI-
Ketika viral pertama kali ditahbiskan menjadi anggota Polri terkaya kedua setelah Teddy Minahasa, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal tidak sungkan menjelaskan soal nilai harta kekayaannya itu.
Seperti dikutip dari Riaupos.co, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal membenarkan perihal nominal angka yang tercantum dalam laporan tersebut (LHKPN 2021).
BACA JUGA:Daftar 34 Kapolda se-Indonesia, Nomor 8 Kapolda Kito, Nomor 4 Wong Kito
Jumlah tersebut didominasi atas kepemilikan harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
“Pertama, ingin saya sampaikan bahwa itu memang benar. LHKPN itu merupakan kewajiban bagi seluruh penyelanggara/pejabat negara untuk melaporkan kepada KPK. Dan itu memang untuk konsumsi publik. Saya apa adanya saja. Saya laporkan dengan sejujur-jujurnya,” ungkap Iqbal kepada Riaupos.co, Kamis (15/9/2022).
Jebol Akpol 1991 itu kemudian merincikan harta apa saja yang ia cantumkan didalam LHKPN yang menyebar. Di antaranya ialah aset tanah yang saat dibeli dengan nilai saat ini sudah berbeda cukup jauh.
Iqbal mencontohkan sebidang tanah yang ia miliki saat baru-baru bertugas di Kota Pekanbaru dulu. Tanah yang terletak di daerah Mulyorejo, Pekanbaru itu dibeli hanya dengan harga Rp150 juta saja.
“Jadi dulu waktu baru-baru kerja di Pekanbaru saya dapat informasi ada lelang tanah. Saya tanyalah, harganya Rp150 juta. Ibu kandung saya sampai kasih uang untuk bantu beli. Ya, hitung-hitung nabung. Tapi kan sekarang kalau dihitung berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak, red) kan jauh berkali-kali lipat. Karena terletak di daerah kota,” paparnya.