Wong Kito Masih Jadi Kapolda Terkaya dengan Harta Rp23,8 Miliar, Berikut 6 Kapolda Terkaya di Indonesia
KAPOLDA TERKAYA: Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal masih menjadi kapolda yang terkaya, pada tahun lapor periodeik 2022 harta kekayaannya mencapai Rp23,8 miliar-foto: riaupos.jawapos.com-
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES – ID – Setiap pejabat negara setiap tahunnya wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Untuk level jabatan kapolda, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal masih tercatat yang terkaya. Bahkan polisi terkaya di Indonesia.
Wong kito yang kelahiran Palembang, 4 Juli 1970 itu, memiliki harta kekayaan Rp23.804.638.249, tahun lapor periodik 2022. Dia terakhir melapor, 31 Desember 2022.
Harta yang dilaporkan, adalah penerimaan dan pengeluaran per tanggal 31 Desember setiap tahunnya. Batas waktu penyampaian paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
BACA JUGA:Daftar 34 Kapolda se-Indonesia, Nomor 8 Kapolda Kito, Nomor 4 Wong Kito
BACA JUGA:Ini 6 Imbauan Kapolda Sumsel Agar Selama Bulan Ramadan Semakin Aman dan Nyaman, Yuk Disimak!
Semisal harta kekayaan tahun lapor 2023, masa pelaporan mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Maret 2024. Artinya ini tidak sampai satu bulan lagi.
Kapolda yang sudah menyampaikan hartanya untuk tahun lapor 2023, terpantau di e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru Kapolda Bengkulu Irjen Pol Armed Wijaya.
Melapor pada 31 Desember 2023, Armed Wijaya menyampaikan total harta kekayaannya Rp13.694.661.154. Membuatnya jadi kapolda terkaya kedua, setelah Iqbal.
Untuk diketahui, kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Lalu, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Setelah dilaporkan, KPK RI akan mengumumkan LHKPN penyelenggara negara yang bisa diakses oleh publik di situs elhkpn.kpk.go.id.
Masyarakat dapat melihat rincian harta kekayaan penyelenggara negara, seperti nilai kepemilikan tanah, kendaraan, utang piutang, atau surat-surat berharga.
Pada situs itu juga, masyarakat bisa melaporkan jika ada harta kekayaan negara yang tidak sesuai, tentunya dengan menunjukkan bukti-bukti pendukung.
BACA JUGA:Percaya Feng Shui, Pria Ini Jadi Orang Terkaya Indonesia, Siapa Dia?