Regulasi Insentif ASN Diprediksi Rampung April, ASN Bakal Dapat Bonus Tiap 3 Bulan dan Akhir Tahun

Senin 11 Mar 2024 - 19:30 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah menyusun aturan terkait bonus akhir tahun dan insentif triwulan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memainkan peran kunci dalam merumuskan regulasi ini, dengan harapan memberikan kegembiraan kepada para ASN.

Regulasi yang sedang dirumuskan ini mencakup pemberian bonus akhir tahun dan insentif setiap tiga bulan bagi ASN, dan diproyeksikan akan selesai pada April 2024.

Pemerintah berencana untuk menyelaraskan pemberian bonus dan insentif ini dengan Peraturan Pemerintah (PP), yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

BACA JUGA:Data BAN PT, 84 Perguruan Tinggi Miliki Akreditasi Unggul, Ada kampus Swasta dan Negeri, Cek Daftarnya

BACA JUGA:PENGUMUMAN: Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2024 Resmi Mundur, Catat Waktu Terbarunya

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, baru-baru ini mengumumkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan PP terkait penghargaan, pengakuan, dan manajemen anggaran bagi ASN.

Aturan ini akan menjadi turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menurut Anas, pendapatan ASN akan terbagi menjadi beberapa komponen, termasuk penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial.

Gaji ASN akan dibagi dalam bentuk salary range dan upah. Mereka juga akan menerima insentif triwulan dan bonus akhir tahun berdasarkan kinerja organisasi dan individu.

BACA JUGA:Tak Lulus PPPK, Diberhentikan Yayasan, 3 Guru SD Islam Al Azhar 45 Palembang Dapat Support Wali Murid

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Sri Mulyani Tegaskan THR PNS PPPK DIbayar Full 100 Persen, Catat Waktu Pencairannya

Dari Undang-Undang ASN tersebut, diharapkan akan lahir dua Peraturan Pemerintah (PP) yang relevan.

Pertama, PP tentang penghargaan, pengakuan, dan anggaran manajemen ASN, dan kedua, PP tentang Manajemen ASN. Kedua PP ini dijadwalkan akan selesai pada April 2024 mendatang.

ASN sendiri sedang dimanjakan, sebelumnya, kenaikan gaji sudah diumumkan bagi mereka pada 2024 ini.

Untuk mengetahui besaran gaji secara detail, berikut daftar besaran gaji PPPK dan PNS berdasarkan golongan:

Gaji PPPK

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Kategori :