JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah menyusun aturan terkait bonus akhir tahun dan insentif triwulan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memainkan peran kunci dalam merumuskan regulasi ini, dengan harapan memberikan kegembiraan kepada para ASN.
Regulasi yang sedang dirumuskan ini mencakup pemberian bonus akhir tahun dan insentif setiap tiga bulan bagi ASN, dan diproyeksikan akan selesai pada April 2024.
Pemerintah berencana untuk menyelaraskan pemberian bonus dan insentif ini dengan Peraturan Pemerintah (PP), yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
BACA JUGA:PENGUMUMAN: Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2024 Resmi Mundur, Catat Waktu Terbarunya
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, baru-baru ini mengumumkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan PP terkait penghargaan, pengakuan, dan manajemen anggaran bagi ASN.
Aturan ini akan menjadi turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menurut Anas, pendapatan ASN akan terbagi menjadi beberapa komponen, termasuk penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial.
Gaji ASN akan dibagi dalam bentuk salary range dan upah. Mereka juga akan menerima insentif triwulan dan bonus akhir tahun berdasarkan kinerja organisasi dan individu.
BACA JUGA:PENGUMUMAN! Sri Mulyani Tegaskan THR PNS PPPK DIbayar Full 100 Persen, Catat Waktu Pencairannya
Dari Undang-Undang ASN tersebut, diharapkan akan lahir dua Peraturan Pemerintah (PP) yang relevan.
Pertama, PP tentang penghargaan, pengakuan, dan anggaran manajemen ASN, dan kedua, PP tentang Manajemen ASN. Kedua PP ini dijadwalkan akan selesai pada April 2024 mendatang.
ASN sendiri sedang dimanjakan, sebelumnya, kenaikan gaji sudah diumumkan bagi mereka pada 2024 ini.
Untuk mengetahui besaran gaji secara detail, berikut daftar besaran gaji PPPK dan PNS berdasarkan golongan:
Gaji PPPK
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200