BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Dugaan penggelembungan suara disuarakan sejumlah saksi partai politik (parpol), saat sidang pleno Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk Kabupaten Banyuasin, Kamis (7/3) lalu.
Pleno untuk Banyuasin yang disiarkan secara langsung via YouTube itu berlangsung cukup alot, karena menurut saksi parpol PAN dari hasil C1 semua hampir tidak sama dengan D 1 yang saat pleno PPK yang di sampaikan ke KPU Kabupaten Banyuasin.
Sehingga ada perubahan suara yang sangat signifikan dari beberapa partai politik, bahkan menguntungkan calon tertentu dengan upaya yang terstruktur, sistematis dan masif.
BACA JUGA:Pleno Kelar, Berikut Ini Nama Caleg yang Bakal Raih Kursi di DPRD Kota Palembang
BACA JUGA:Pleno KPU Palembang Selesai Terakhir, 13 Caleg Pastikan Kursi DPRD Sumsel
‘’Tidak tahu siapa orangnya (yang mengubah) saya tidak tahu siapa yang terlibat, “ ujar Rabik saksi PAN.
Unrtuk itulah, dia mengharapkan Bawaslu dan KPU dapat menindaklanjuti hal tersebut.
Kemudian saksi dari PAN meminta agar sidang di skor untuk dilanjutkan dan diharapkan agar dapat membuka hasil D1 selanjutnya disandingkan dengan data C1 yang di miliki saksi parpol itu.
‘’Tak mungkin itu salah hitung, karena selisihnya jauh, “katanya.
Rabik sendiri menyebutkan beberapa PPK seperti Rantau Bayur, Banyuasin III, Selat Penuguan, Rambutan dan kecamatan lainnya.
BACA JUGA:Hasil Pleno KPU, Berikut Nama Yang Bakal Duduki Kursi DPRD Sumsel dari Dapil Palembang 1 dan 2
BACA JUGA:Hasil Pleno KPU Palembang DPD RI, Amaliah Raih Suara Tertinggi, Prabowo-Gibran Teratas
Sebagai contoh di Kecamatan Rantau Bayur, ada satu partai berdasarkan C1 suaranya hanya 2.147 dan ketika dihitung di D1 menjadi 4.015 suara.
Ada lagi di kecamatan Banyuasin III, berdasarkan C1 823 suara dan menjadi 2.436. “Ini tindak pidana, “terangnya.
Sementara itu Aang Mitharta ketua KPU Banyuasin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya keberatan dari salah satu saksi parpol saat pleno untuk Kabupaten Banyuasin. “Iya pleno provinsi, “ katanya.