SUMATERAEKSPRES.ID - Di Jl KH Azhari, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Kota Palembang terdapat peninggalan bersejarah dari zaman penjajahan. Peninggalan ini berupa rumah singgah Presiden RI Pertama, Ir Soekarno.
RUMAH ini berbentuk rumah limas yang berlokasi di RT 14, RW 05, bernomor 225. Rumah yang bernilai sejarah ini merupakan rumah milik keluarga Hj Amnah dan H Anang.
BACA JUGA:Uji Kemiripan, Proyek Patung Bung Karno Libatkan Pelaku Seni
Di halaman rumahnya dipasang plang oleh Pemerintah Palembang melalui Dinas Kebudayaan sebagai cagar budaya.
Saat mengunjungi lokasi rumah dengan bangunan khas ini masih tampak bagus dan sangat terawat. Hal ini tidak mengherankan, sebab keluarga Hj Amnah dan H Anang masih menempati rumah ini sebagai rumah tinggal.
Walaupun pihak keluarga saat itu tidak dapat diminta penjelasan terkait rumah singgah Presiden Pertama Indonesia Ir Soekarno. Karena yang biasanya memberi keterangan sedang sakit.
Rumah ini juga ternyata bukan objek wisata, dan tidak dibuka untuk umum. Rumah ini masih aset pribadi/keluarga yang ditempati.
Namun, berdasarkan data yang di himpun koran ini, rumah ini dikatakan rumah singgah Soekarno dari keluarga H. Anang sebagai pemilik rumah.
Di rumah Limas yang ditempati Bung Karno itu diceritakan beberapa kali ditembaki tentara Belanda. Sebagai bukti bukti berupa dindingnya yang bolong akibat terjangan peluru.
Rumah itu pernah menjadi tempat Bung Karno menikmati suasana sore di tepian Sungai Musi. "Saya menduga, ini rumah menjadi lokasi peristirahatan Bung Karno sebelum melanjutkan perjalanan ke kota lain.
Ini bukti sejarah otentik dan sangat sulit dipalsukan (bekas tembakan)," ungkap tokoh masyarakat dikawasan 3-4 Ulu Palembang.
Mencoba menggali lebih jauh soal sejarah rumah singgah ini dari sumber lainnya, yaitu Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI, didapatkan penjelasan rumah ini baru masuk kategori dugaan Cagar budaya.
Peneliti Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI, Mentari Halimun mengatakan, status "Rumah Depok" yang berada di Jl KH Azhari 3/4 Ulu sampai dengan akhir tahun 2023 masih belum ada penetapan bangunan sebagai Cagar Budaya Kota Palembang.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk menjadi "cagar budaya", sebuah bangunan harus memenuhi kriteria di antaranya berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Lalu, memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.