Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI pada Desember 2023 yang lalu bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan Kota Palembang telah melakukan kajian Studi Nilai Penting di lokasi tersebut yang salah satunya adalah mencari bukti otentik peristiwa singgahnya Soekarno di "Rumah Depok".
‘’Namun kami tidak dapat menemukan bukti sejarah seperti misalnya foto maupun tulisan berkenaan dengan peristiwa tersebut,’’ ujarnya.
Karena kurangnya data yang mendukung cerita peristiwa tersebut, menjadi salah satu hambatan belum ditetapkannya bangunan tersebut menjadi cagar budaya.
Untuk penamaan rumah tersebut sebagai rumah singgah Bung Karno berdasarkan keterangan keluarga pemilik rumah.
‘’Penuturan dari pemilik rumah, beliau mendapat cerita langsung dari orangtuanya (H. Anang) yang mengalami peristiwa tersebut," Terangnya.
Palang nama yang ada di depan rumah merupakan identitas objek sebagai objek yang diduga cagar budaya. "Statusnya masih dugaan," katanya.
BACA JUGA:Jaga Keaslian Rumah Bari, Pernah Dikunjungi Bung Karno
BACA JUGA:Unggulkan Rumah Limas dan Bung Karno
Pemanfaatan bangunan untuk keperluan pariwisata dan lainnya, dalam UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya diperbolehkan, namun memang ada aturan-aturan yang perlu ditaati dalam rangka pemanfaatannya.
‘’Hal ini bisa dikomunikasikan dengan Dinas Kebudayaan Kota Palembang ataupun ke Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI," pungkasnya. (Tin)