SUMSEL - Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas keluarkan surat edaran (SE) No 1, Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2024. Ada sembilan poin dalam edaran itu.
Salah satu yang jadi kontroversi, poin 5 tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Menag Yaqut mengimbau agar Tarawih dan tadarusan tidak menggunakan pengeras suara. Apa tanggapan warga?
Ketua Pengurus Masjid Annur KPT Tanjung Senai Indralaya, Gusti menyayangkan imbauan Menag mengenai penggunaan pengeras suara luar saat Tarawih dan tadarusan di bulan Ramadan.
Menurutnya, jika tadarus belum lancar, tidak masalah tidak pakai pengeras suara, karena mungkin kurang enak didengar. Tapi bagi yang bacaan Alquran-nya sudah bagus dan lancar, menggunakan pengeras suara menjadi baik. “Sebagai syiar Islam dan Ramadan. Memdengarkan lantunan ayat-ayat suci Alquran mengundang hidayah Allah Swt," ungkap dia, kemarin.
Untuk salat Tarawih pun begitu. Apalagi, di masjid biasanya yang jadi imam orang terpilih. “Suaranya bagus dan fasih. Maka tidak ada salahnya didengarkan lewat pengeras suara sambil mengingat untuk beribadah,” kata Gusti.
BACA JUGA:Ahlan Wa Sahlan Wa Marhaban Ya Ramadhan
BACA JUGA:Cordela Inn Tawarkan Dapur Ramadhan , Rp85 Ribu/Pax, All You Can Eat Buffet
Terkait imbauan Menag itu, pihaknya tidak terpengaruh. “Tidak harus dilakukan juga," ucapnya. Terpisah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) OKU, Prof Gribaldi mengatakan, saat Tarawih tidak mesti menggunakan pengeras suara luar.
“Bisa cukup pakai pengeras suara dalam jika masjidnya berukuran cukup besar. Termasuk saat tadarusan,” katanya. Pengajian cukup menggunakan pengeras suara internal atau tanpa pengeras suara.
“Jadi cukup didengarkan sesama jemaah yang melaksanakan tadarusan. Jadi imbauan Menag itu sesuatu yang wajar," katanya. Kasubag Tata Usaha (TU) Kemenag OKU, Fahrul Amin mengaku, belum menerima surat edaran mengenai ketentuan ibadah di bulan Ramadan.
"Saya cari informasi dulu," ujarnya. Tokoh agama Muratara H Iksan Baidjuri mengatakan, aturan soal pengeras suara masjid atau musala itu merupakan edaran lama, sama seperti tahun sebelumnya.
Terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur saat salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Alquran menggunakan pengeras suara dalam. Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid atau musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA:H-7 Ramadhan, Harga Bapokting Relatif Stabil, Salah Satunya Harga Beras Turun Jadi Segini!
BACA JUGA:Iftar Ramadhan, 101 Siapkan 50 Menu Buka Puasa
"Itu hanya sebatas anjuran, bisa diterapkan dan bisa juga tidak sesuai tempat masing-masing," ucapnya. Wakil Bupati Muratara, KH Inayatullah mengaku, belum menerima secara tertulis imbauan yang disampaikan Menag.