SUMATERAEKSPRES.ID - Islam tidak hanya mengatur hak-hak karyawan, tetapi juga kewajiban-kewajiban pemilik perusahaan untuk membayar hak karyawan dengan segera tanpa menunda-nunda.
Hal ini berdasarkan pada ajaran Nabi Muhammad SAW yang menyatakan:
“Berikan upah kepada pekerja sebelum keringannya kering.” (HR Ibnu Majah, dishahihkan Al-Albani)
Dari ajaran tersebut, Nabi Muhammad SAW menegaskan pentingnya memberikan hak kepada para pekerja tanpa menunda-nunda.
BACA JUGA:5 Amalan Terhindar dari Siksa dan Azab Kubur yang menyakitkan
Kegagalan dalam memberikan hak tersebut dianggap sebagai kezaliman, yang tidak hanya merugikan pekerja tetapi juga mendapat pahala dari perbuatan baik yang dikerjakan oleh pekerja.
Menurut Al Jurjani dalam kitab Mausu'ah Akhlaq Durarus Saniyyah, konsep zalim memiliki arti meletakkan sesuatu pada tempatnya.
Dalam konteks Islam, zalim didefinisikan sebagai tindakan yang melampaui batas-batas kebenaran.
Dikutip dari buku Cahaya Abadi Muhammad SAW karya M Fethullah Gulen, dalam sebuah hadits disebutkan bahwa pelaku kezaliman sering kali ditunda azabnya oleh Allah SWT. Nabi SAW menyatakan,
BACA JUGA:3 Azab Bagi Orang Serakah, Yang Terakhir Sangat Menakutkan
BACA JUGA:Menghindari Dosa Besar: Pemahaman dan Waspadai 8 Perkara Penting dalam Islam, Apa Saja?
"Allah terus menunda azab bagi orang zalim, dan jika Dia mengazabnya, maka si zalim itu tidak akan mampu lolos darinya," Lalu Rasulullah membacakan ayat yang berbunyi, "Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras," (QS Hud: 102).
Penundaan azab tersebut menunjukkan bahwa ketika kezaliman mencapai batas tertentu, seperti gelas yang sudah terlalu penuh, maka saat airnya tumpah tidak ada yang mampu menahannya.
Dalam menjalankan alam semesta, Allah SWT memiliki hukum-hukum tertentu yang tidak berubah.