Konstruksi perkara ini, tanah kas desa seluas 205 hektar, telah ditanami sawit kerjasama dengan PT Selatan Agro Makmur Lestari (PT SAML). Seharusnya hasil plasma tersebut, disetorkan ke kas Desa Bukit Batu. Sebagai pendapatan asli desa (PADes) Bukit Batu.
BACA JUGA:Kejati Tahan Dua Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa di Yogyakarta
Namun faktanya diambil tersangka Asmadi selama dia menjadi Kades, dan beberapa pihak lainnya. Sehingga berdasarkan hasil perhitungan keuangan negara, tersangka Asmadi telah merugikan negara sebesar Rp9,6 miliar.
Nilai kerugian itu akumulasi dari hak negara sejak 2015-2021. Kerugian negara ini masih berpotensi bertambah, karena tersangka Asmadi juga mengklaim masih ada lahan miliknya, di atas tanah yang bersengketa di kebun plasma sawit tersebut. (uni/air)