Penting untuk dicatat NI PPPK memiliki peran penting sebagai identitas pegawai dalam berbagai aspek administratif, karier, gaji, jaminan sosial, dan layanan lainnya.
Setiap NI PPPK terdiri dari 18 digit angka yang mencakup informasi seperti tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun pengangkatan pertama sebagai calon PPPK, jumlah perjanjian kerja, jenis kelamin, dan nomor urut calon PPPK.
Proses penetapan NI PPPK melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
Pemberkasan Dokumen:
Peserta yang lolos harus mengunggah DRH dan dokumen lainnya melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Pemeriksaan Berkas oleh Instansi Terkait:
Berkas peserta diperiksa oleh instansi terkait untuk memastikan kebenaran dan keabsahan informasi yang disampaikan.
Menyusun Usul Penetapan NI PPPK:
Instansi menyusun usul penetapan NI PPPK beserta daftar nominatif yang ditandatangani oleh PPK atau wakilnya, kemudian diserahkan ke BKN atau Kantor Regional sesuai wilayah kerja.
Verifikasi Usul Penetapan NI PPPK:
BKN atau Kantor Regional melakukan verifikasi terhadap usulan penetapan NI PPPK untuk memastikan kesesuaian data peserta dengan lowongan jabatan yang ditetapkan.
Input Data Peserta ke SAPK:
Jika usulan memenuhi syarat, data peserta dimasukkan ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan nota persetujuan teknis ditandatangani secara digital.
Dokumen NI PPPK Dikirim Kembali ke Instansi Pengusul:
Dokumen penetapan NI PPPK dikirim kembali ke instansi pengusul untuk penerbitan SK PPPK oleh PPK masing-masing.
Pengangkatan PPPK: